FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks

DPRD SIDOARJO MEMBERI DUKUNGAN PLT BUPATI TERBITKAN SURAT EDARAN ATURAN LARANGAN OUTDOOR LEARNING (ODL) TK, PAUD, SD, SMP/MTS KELUAR KOTA

Sidoarjo, Siarpos.com

DPRD Sidoarjo mendukung Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pembelajaran ODL Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap potensi cuaca ekstrim yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sidoarjo.
Hal ini, karena banyaknya peristiwa kejadian kecelakan penimpah anak-anak yang melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar sekolah (outdoor learning) di beberapa wilayah jawa timur khususnya Kabupaten Sidoarjo. SMA Porong Kabupaten Sidoarjo, yang melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar sekolah (outdoor learning) terjadi kecelakan, Sabtu, (1/2/2025)


Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih merasa perihatin atas banyaknya kejadian yang menelan korban nyawa akibat outdoor learning untuk itu penting sekolah-sekolah di Sidoarjo supaya hati-hati, “Kehati hatian itu penting dalam melaksanakan kegiatan outdoor learning jangan sampai ada korban” dengan nada mengingatkan.


Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rizza Ali Faizin juga berduka atas banyaknya peristiwa kejadian yang berakibat menghilangkan nyawa anak didik kita pada saat melaksanakan out door di luar sekolah. Ini memperihatinkan, untuk itu demi memastikan keselamatan peserta anak-anak didik khususnya di Kabupaten Sidoarjo saya megapresiasi dukungan diterbitkan Surat Edaran (SE) larangan outdoor learning oleh Plt. Bupati Sidoarjo Subandi kepada seluruh sekolah TK, PAUD, SD, SMP/MTs, politisi PKB ini juga mengatakan dalam SE itu sekolah di Sidoarjo diwajibkan menangguhkan kegiatan outdoor learning Di luar sekolah wilayah Sidoarjo hingga batas waktu yang tidak ditentukan SE nomer: 400.3/138.5.1/2025 diterbitkan 3 Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh sekolah jenjang TK sampai dengan jenjang SMP di Sidoarjo. Masih keterangan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo panggilan akrab Gus Rizza.

Selama ini, kegiatan outdoor learning diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021 tentang pembelajaran di luar kelas pada satuan Pendidikan TK hingga SMP/MTs hingga non formal. Banyaknya wali murid mengadu yang merasa keberatan anaknya mengikuti kegiatan sekolah keluar daerah hingga ke Bali sehingga wali murid tidak bisa membayar kegiatan outdoor learning tersebut. Sehingga larangan siswa kegiatan ke luar daerah yang diterbitkan Surat Edaran (SE) oleh Plt. Bupati Sidoarjo. Kami sangat memberikan apresiasi dan dukungannya. Pungkas Gus Rizza Politisi PKB ini.

Keputusan ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak, termasuk para orang tua siswa dan tenaga pendidik di Sidoarjo. Beberapa orang tua merasa lega dengan adanya larangan ini karena dapat mengurangi risiko kecelakaan dan beban biaya yang harus mereka tanggung untuk kegiatan outdoor learning. Namun, ada juga kalangan pendidik yang berharap kebijakan ini bisa dikaji lebih lanjut agar tidak menghilangkan manfaat pembelajaran di luar kelas yang dinilai mampu meningkatkan kreativitas dan pengalaman belajar siswa. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi alternatif. (ADV Cak Sokran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *