FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks

Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Rapat untuk Jaga Netralitas ASN dan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024

Sidoarjo-Siarpos.com

Komisi A DPRD Sidoarjo mengadakan rapat dengar pendapat dengan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo. Rapat ini membahas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memastikan Pilkada Bupati-Wakil Bupati di Sidoarjo berjalan aman dan kondusif. Dengan hanya dua pasangan calon yang bertarung, dikhawatirkan dapat memicu potensi gesekan antara pendukung. Rizza menekankan pentingnya ASN, kepala desa, dan perangkat desa menjaga netralitas mereka agar tidak terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon, karena keterlibatan seperti itu bisa memicu konsekuensi hukum.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, juga menambahkan bahwa mereka telah menerima laporan masyarakat mengenai ASN, kepala desa, dan perangkat desa yang diduga tidak netral. Dia mengingatkan tentang peristiwa di Jawa Tengah, di mana Bawaslu melakukan penggerebekan terhadap pertemuan kepala desa yang diduga mendukung salah satu calon. Nasih berharap hal serupa tidak terjadi di Sidoarjo demi menjaga suasana yang aman dan kondusif.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait ASN, kepala desa, atau perangkat desa yang melanggar netralitas. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan tegas jika ada yang terbukti mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Aturan tentang netralitas ASN tertuang dalam pasal 70 dan pasal 71, dan pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan Perpu 1 Tahun 2020. Pelanggaran dapat diancam dengan hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000. (Cak Sokran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *