Sidoarjo, Siarpos.com,Plt Bupati Subandi yang menjanjikan tambahan nominal pensiun kepala desa (Kades) dan BPD se-Sidoarjo yang dimulai tahun anggaran 2025, rasanya sulit direaslisasi. Bahkan banyak pihak menilai lebih terkesan sebuah pemberian harapan palsu (PHP), atau hanya bersifat komoditas politik semata menjelang Pilkada 2024.
Mengingat, dalam Rancangan APBD 2025 tidak pernah ada pembahasan anggaran yang dialokasikan untuk dana pensiun bagi Kades maupun BPD. Begitu pula dalam Kebijakan Umum (KUA) APBD Perubahan Prioritas Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang mengatur hal itu dalam PAK terakhir, soal dana pensiun kades dan BPD ini tidak pernah dibahas oleh legislatif (DPRD) maupun eksekutif (Pemkab Sidoarjo).
Ketika masalah ini dikonfirmasi ke beberapa anggota legislatif, hampir semua mengatakan sejauh ini belum pernah ada pembahasan tentang dana pensiun Kades dan BPD se-Sidoarjo. Pihak DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) maupun pihak eksekutif melalui Panitia Anggaran (Panggar), belum pernah sama sekali mengusulkan alokasi anggaran dana pensiun tersebut. Sehingga dalam Rancangan APBD 2025 tidak tercantum alokasi anggaran untuk kepentingan tersebut.
Hal itu juga dipertegas Bangun Winarso. “Seingat saya, di PAK terakhir belum ada pembahasan terkait dana pensiun Kades dan BPD. Kalau soal tambahan ADD, juga belum dirumuskan,” kata Bangun.
Janji Plt Bupati Subandi yang memastikan berkontestasi pada Pilkada 2024, diungkapkan di sela-sela kegiatan Pembinaan Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Sidoarjo yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sidoarjo, di Atres Hotel Malang, berlangsung pada 10 September dan 17 September 2024.
Dalam kesempatan itu, Subandi penyampaian tambahan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp 500 juta dan tambahan dana pensiun untuk Kades sebesar Rp 50 juta pada tahun 2025 nanti. Dia juga menegaskan adanya tambahan dana pensiun BPD, namun tidak menyebut nominalnya.
Lalu bagaimana tanggapan Kasmuin, LSM CePAD yang selama ini konsen terhadap kepedulian pemberdayaan masyarakat desa? “Dana pensiun itu memang bisa diberikan dengan dasar hukumnya UU Desa No. 03 Tahun 2024. Hanya saja untuk merealisasi itu tidak mudah, apalagi informasi Banggar maupun Panggar tidak pernah membahas anggaran soal itu pada RAPBD 2025,” katanya.
Sebagai pihak yang konsen terhadap pemberdayaan desa, Kasmuin mengaku tergerak untuk mencari informasi dari Banggar terkait apa yang disampaikan Plt bupati Sidoarjo pada kegiatan di Malang tersebut. Dia juga mencoba konfirmasi ke pihak Panggar Pemkab Sidoarjo.
“Sejauh informasi yang diterima, Kasmuin menegaskan belum ada pembahasan sama sekali dalam RPABD 2025. “Sehingga apa yang disampaikan Plt bupati kalau bersifat rencana, sah-saha saja. Tidak apa-apa,” ujarnya. “Tetapi kalau sudah menyebut nominal, seperti dana pensiun Kades sebesar Rp 50 juta, itu berarti itu bukan lagi rencana, tapi seharusnya sudah ada kekuatan hukum. Ini bahaya, karena anggarannya sendiri belum pernah dibahas sama sekali di DPRD,” tambahnya.
Sehingga dalam masalah ini, pihaknya menganggap janji Plt Bupati Subandi lebih bersifat rencana dan sebagai komuditas politik menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang dihelat 27 Nopember 2024. “Kalau melihat saat ini, karena anggaran untuk itu belum pernah dibahas dalam RAPBD 2024, itu berarti rencana yang sangat mungkin menjadi sebuah PHP. Efeknya masyarakat desa bisa bergejolak,” ujarnya. (Cak Sokran)