Masa Temang: Rakyat Sidoarjo Dihebohkan Ajakan Pilih 1 Lewat Medsos Atas Nama Vira Diduga Pejabat Disporapar Sidoarjo, “Tidak Ada Rasa Takut nya. Mendapat Saksi.”
Sidoarjo. Siarpos.com. Memasuki masa tenang hari terakhir menyosong hari ‘H’ perhelatan coblosan Pilkada 2024, kaum muda Sidoarjo tiba-tiba dihebohkan sebuah postingan melalui aplikasi media sosial yang menjurus kampanye. Postingan berisi minta dukungan agar kaum muda memillih 1 ini berasal dari pengguna aplikasi media atas nama Bu Vira yang disinyalir adalah salah satu pejabat Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kab,. Sidoarjo.
Tak ayal lagi postingan itu langsung menyeruak ke publik, bahkan banyak pihak menyesalkan adanya postingan menjurus ke kampanye saat memasuki masa tenang di hari terakhir tersebut. “Dari narasinya ini jelas-jelas menjurus kampanye kepada kaum muda agar milih 1. Kami mengutuk, dan akan melakukan upaya hukum, apalagi informasinya pengguna medsos itu adalah seorang pejabat di Disporapar Sidoarjo,” kata Winarno, Bupati LSM Lira Sidoarjo, pada Selasa (26/11) malam.
Postingan menjurus kempanye melalui media sosial ini, lanjut Winarno jelas-jelas melanggar UU Pemilukada. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku juga diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Merujuk UU itu, kami memastikan akan segera melakukan upaya hukum dengan melapor ke Bawaslu Sidoarjo, dan juga ke Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, pengguna aplikasi medsos atas nama Bu Vira itu, atau nama lengkapnya Vira Murti Krida Laksmi, Kabid Kabid Pariwisata Disporapar Sidoarjo ketika dikonfirmasi wartawan terkait postingannya itu, belum memberi jawaban. (Cak sokran)