Sidoarjo-Siarpos.com
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (30/11/2024) yang membahas persetujuan dan pengesahan RAPBD 2025 memicu polemik di kalangan legislatif. Pasalnya, anggaran dana hibah untuk tiga organisasi besar, yaitu PC Muslimat NU, PC Fatayat NU, dan PD Aisyiyah Sidoarjo, tidak dicantumkan dalam dokumen RAPBD, meskipun sebelumnya telah disepakati dalam KUA-PPAS oleh Banggar DPRD dan TAPD Sidoarjo.
Pencoretan anggaran tersebut menuai kritik karena dilakukan tanpa pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, sebagaimana diungkapkan H. Usman, M.Kes, anggota Banggar dari Fraksi PKB. Ia melaporkan dugaan pelanggaran mekanisme ini kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo, dengan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD. Usman juga menyoroti peran pimpinan fraksi yang diduga mengambil keputusan tersebut, padahal fraksi bukan merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Menurut Usman, dana hibah untuk organisasi seperti Muslimat NU dan Aisyiyah selama ini selalu dialokasikan tanpa kendala hukum. Anggota Banggar dari Fraksi PAN, Bangun Winarso, ST, menegaskan bahwa dana hibah yang diajukan—Rp 6 miliar untuk Muslimat NU, Rp 4 miliar untuk Fatayat NU, dan Rp 4 miliar untuk Aisyiyah—sudah tercantum dalam KUA-PPAS, namun informasinya ditolak oleh TAPD atas masukan eksternal. Ia juga mengkhawatirkan dampak pencoretan ini jika dana tersebut dialihkan ke kegiatan OPD, yang dapat menyulitkan pengelolaan melalui SIPD.
Ketua BK DPRD Sidoarjo, Dr. H. Emir Firdaus, ST, MM, menyatakan pihaknya akan mengkaji laporan ini bersama anggota BK lainnya dengan melibatkan ahli, dan rapat tindak lanjut dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan. (Cak Sokran)