SIDOARJO, Siarpos.com – Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini dibuktikan dengan langkah serius legislatif dalam mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si, menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini merupakan bentuk pengakuan sekaligus dukungan nyata pemerintah daerah terhadap peran strategis pesantren.
“Pesantren memiliki peran besar dalam membangun karakter bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, kami di Komisi D memandang perlu adanya payung hukum yang jelas dan berpihak kepada pesantren,” ujar Dhamroni di sela persiapan rapat kerja, Selasa (13/1/2026).
Sinergi Legislatif dan Eksekutif Pembahasan mendalam mengenai regulasi ini dilakukan melalui rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Sidoarjo. Dalam rapat tersebut, Komisi D sengaja menghadirkan Kepala Bagian Hukum serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sidoarjo untuk menyelaraskan aspek legalitas dan arah kebijakan daerah.
Dhamroni menekankan bahwa Raperda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen normatif di atas kertas. Ia menuntut agar regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif dan memberikan manfaat konkret bagi dunia pesantren.
“Kami ingin aturan ini benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan. Manfaatnya harus dirasakan langsung oleh pesantren, baik dalam hal dukungan sarana prasarana, peningkatan SDM, hingga penguatan peran sosial dan ekonomi mereka,” tegasnya.
Pesantren sebagai Pilar Kesejahteraan Selama ini, pesantren di Sidoarjo dinilai tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga motor penggerak ekonomi umat dan pengabdian sosial. Dengan adanya Raperda Fasilitasi Pesantren, pemerintah daerah nantinya akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan bantuan secara resmi, mulai dari aspek pengembangan fasilitas hingga pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.
DPRD berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat mempercepat proses penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk memastikan pesantren mendapat perhatian layak. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo secara berkelanjutan melalui penguatan lembaga keagamaan,” pungkas politisi senior tersebut.(Cak Sokran)












