Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih : Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Agar Menghentikan Relokasi PKL Alun-Alun Pedalindo Ke Halaman MPP Mall Pelayanan Publik ,Lingkar Timur
Sidoarjo, siarpos.com – Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, merekomendasikan agar pemerintah daerah menghentikan relokasi PKL Pedalindo ke halaman MPP (Mall Pelayanan Publik) Lingkar Timur selama Ramadan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam forum hearing terbuka pada Senin (25/2/2026), dengan pertimbangan menjaga keberlangsungan omzet para pedagang.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD, para wakil rakyat menerima aspirasi sepuluh perwakilan pengurus dari ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Pedalindo (Perkumpulan Pedagang Jalanan Indonesia). Para pedagang datang tanpa atribut demonstrasi, namun membawa data kerugian dan kekhawatiran atas penurunan pendapatan sejak relokasi dilakukan.
Abdillah Nasih, yang akrab disapa Cak Nasik, secara tegas menyampaikan bahwa hasil hearing merekomendasikan penghentian sementara kegiatan PKL CFD di MPP selama Ramadan. Ia menilai keluhan terkait sepinya pembeli dan kerugian pedagang tidak boleh diabaikan. DPRD, lanjutnya, menawarkan dua opsi bagi PKL Pedalindo untuk kembali berjualan, yakni di kawasan Ponti atau dalam rangkaian CFD Alun-Alun.

Menurutnya, pemerintah harus hadir melindungi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo yang disampaikan Kepala Dinas Edi Kurniadi menunjukkan sekitar 1.000 PKL tergabung dalam berbagai paguyuban. Jika satu lapak memperoleh omzet minimal Rp300 ribu selama tiga jam CFD, maka potensi perputaran uang dapat mencapai Rp300 juta setiap Minggu. Angka tersebut dinilai sangat berarti, terutama menjelang Ramadan, sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat kecil.
Ketua Umum Pedalindo, Junius Bram, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menginginkan polemik. Ia berharap aktivitas ekonomi PKL binaannya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pedalindo, kata dia, bersedia menerima opsi Ponti maupun Alun-Alun selama ada kepastian ruang usaha dari pemerintah.
Relokasi ke halaman MPP Lingkar Timur disebut memicu gejolak karena lokasi dinilai kurang strategis dan jauh dari pusat keramaian CFD. Dari total 505 PKL binaan Pedalindo, banyak yang mengaku tidak mampu menutup biaya operasional akibat turunnya omzet. Bram menegaskan bahwa para pedagang telah berusaha mengikuti kebijakan relokasi, namun kondisi ekonomi yang mendesak memaksa mereka menyuarakan aspirasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sidoarjo, Edi Kurniadi, mengakui proses relokasi berlangsung dalam waktu singkat. Evaluasi tiga kali pelaksanaan CFD di Alun-Alun menunjukkan perbaikan signifikan pada pekan kedua dan ketiga, khususnya dalam aspek kebersihan, yang menunjukkan adanya kepatuhan dari para pelaku UMKM.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melalui Kabid Vira melaporkan tren penurunan jumlah pengunjung CFD di Alun-Alun. Pada minggu pertama tercatat 18.030 pengunjung, turun menjadi 12.127 pada minggu kedua, dan sekitar 9.000 pada minggu ketiga. Data tersebut menggambarkan menurunnya euforia awal sekaligus perlunya pengelolaan yang lebih optimal.
Dari sisi regulasi, Kepala Dinas Perhubungan/Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Sidoarjo, Budi Basuki, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas harus mendapat izin kepolisian. Menurutnya, jika aktivitas dikembalikan ke Ponti tanpa izin, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 274 dan 275 UU LLAJ.
Budi menyarankan penataan UMKM dilakukan dalam rangkaian CFD resmi yang telah mengantongi izin dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, khususnya di Jalan Ahmad Yani dan sekitar Alun-Alun. Meski demikian, ia menekankan perlunya pendekatan yang humanis dalam penegakan aturan, mengingat selama 11 tahun aktivitas PKL Pedalindo di Ponti berjalan relatif tanpa konflik hukum berarti.
Ia pun mendorong agar diskusi teknis antar-organisasi perangkat daerah segera dilakukan, sehingga kepastian kebijakan dapat dirumuskan sebelum Ramadan berlalu.(***)












