FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakat Perketat Penertiban Miras Ilegal, Prostitusi, dan Rumah Kos Bermasalah

Sidoarjo, siarpos.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD, Forkopimda, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal, praktik prostitusi, dan penyalahgunaan rumah kos yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Ops Room Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan kondisi sosial saat ini. Karena itu, DPRD mendorong revisi menyeluruh terhadap regulasi tersebut, bahkan membuka peluang penyusunan Perda khusus yang mengatur peredaran miras dan penyakit masyarakat (pekat) agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Selain itu, DPRD juga menyoroti keberadaan rumah kos yang dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma sosial. Menurut Abdillah Nasih, pengawasan terhadap usaha rumah kos akan diperketat agar fungsi hunian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, mengungkapkan hasil penelusuran dokumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menunjukkan bahwa toko-toko miras yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo belum mengantongi izin edar maupun izin distributor dari pemerintah daerah. Berdasarkan temuan tersebut, DPRD meminta Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap seluruh usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

DPRD juga meminta penegakan aturan dilakukan secara tegas dan memberikan tenggat waktu kepada Satpol PP untuk segera mengambil langkah nyata di lapangan. Upaya tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan yang hadir dalam rapat koordinasi.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan pemerintah daerah tidak akan melakukan penindakan secara tebang pilih. Saat ini, sedikitnya 16 toko miras tanpa izin telah terdata dan akan menjadi prioritas penertiban. Ia menambahkan, pengawasan juga akan diperluas hingga usaha rumah kos yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan untuk aktivitas amoral.

Selain penertiban, rapat koordinasi menyepakati delapan langkah terpadu sebagai strategi penanganan. Langkah tersebut meliputi operasi gabungan secara berkala terhadap miras ilegal, tempat hiburan tanpa izin, dan lokasi prostitusi; penguatan pengawasan perizinan usaha hiburan; peningkatan patroli di wilayah rawan; pelibatan organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama dalam pembinaan moral masyarakat; sosialisasi bahaya miras, narkoba, dan rokok elektronik bagi pelajar serta generasi muda; edukasi kesehatan reproduksi untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS; pendampingan bagi orang dengan HIV (ODHIV) agar tetap menjalani terapi; serta evaluasi rutin terhadap efektivitas pelaksanaan penegakan hukum.

Subandi juga menegaskan bahwa tempat penjualan miras yang memiliki izin tetap dapat ditutup apabila terbukti melanggar ketentuan lokasi, seperti berada di sekitar sekolah, tempat ibadah, maupun fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Komitmen pemerintah daerah tersebut mendapat apresiasi dari kalangan ulama. Ketua PCNU Sidoarjo, KH M. Zaenal Abidin, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penertiban yang dilakukan secara konsisten. Ia berharap langkah tersebut mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran miras dan praktik prostitusi.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, tokoh agama, dan masyarakat, Kabupaten Sidoarjo diharapkan mampu mewujudkan penegakan ketertiban umum yang lebih efektif sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat secara berkelanjutan. (Cak Sokran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *