FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks

Gabungan Satpol PP Dan Bea Cukai Giat Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Di Kecamatan Porong

Gabungan Satpol PP Dan Bea Cukai Giat Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Di Kecamatan Porong

Siarpos Sidoarjo,Desa Pesawahan – Porong Jadi Tempat Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal
10 Juni 2026 0
Sidoarjo. Balai Desa Pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo jadi Tempat Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2026, pelaksanan kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi terpadu pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Acara Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2026 melibatkan beberapa unsur Bea Cukai dari Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Porong, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta pemerintah desa Pesawahan dan warga setempat Desa Pesawahab. Kegiatan ini menjadi bentuk penguatan pengawasan berbasis komunitas yang menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam pengendalian peredaran barang kena cukai ilegal.
Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber dari Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo, yakni Dhion Priharyanto . dan Nanda Ayu C, serta perwakilan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Turut hadir Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, BP. Parnoto, serta para undangan yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Acara Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2026 merupakan implementasi dari regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, yang memperkuat ketentuan di bidang cukai serta penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal.
Dalam pemaparan materi, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu stabilitas pasar serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha resmi. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan di lapangan.


Selain itu, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menekankan bahwa sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek edukasi masyarakat agar memahami risiko dan konsekuensi dari peredaran maupun konsumsi rokok ilegal.
Anas Ali Akbar Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat desa.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak hukum yang serius serta merugikan negara. Sinergi semua pihak sangat diperlukan untuk menekan peredarannya,” ujarnya.
Anas menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi preventif pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, penindakan saja tidak cukup tanpa diimbangi edukasi kepada masyarakat.“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami dasar hukum serta dampak dari peredaran rokok ilegal, baik bagi negara maupun masyarakat sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pesawahan, BP. Parnoto, menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mendukung penuh program tersebut. Ia menyatakan siap mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal, serta memperkuat pengawasan di lingkungan desa. Melalui Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan di tengah masyarakat. (ADV/ hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *