FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks

LSM CEPAD ,KASMUIN : KRITISI DANA BK, BUPATI HARUS SELEKTIF

Exif_JPEG_420

LSM CEPAD KRITIS DANA BK, KASMUIN: BUPATI HARUS SELEKTIF

SIDOARJO, SIARPOS.COM – Pengelolaan Bantuan Keuangan (BK) untuk desa di Kabupaten Sidoarjo mendapat sorotan dari LSM CePAD. Pemerhati publik Kasmuin meminta Bupati Sidoarjo Subandi lebih selektif dalam menyetujui anggaran bantuan, terutama terkait kejelasan usulan kegiatan dan kesiapan perencanaan di tingkat desa.

Sorotan itu mencuat setelah muncul pertanyaan terkait dana BK sebesar Rp400 juta untuk Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran. Kasmuin menduga pencairan anggaran tersebut tidak didahului proposal kegiatan yang jelas. Dugaan itu perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pengusulan dan administrasi resmi.

“Dana BK turun, baru rencana kegiatan belanja dibuatkan. Ini kan aneh,” ujar Kasmuin dari LSM CePAD di Media Center, Senin (12/10/2026).

Menurut Kasmuin, proses penganggaran perlu berjalan secara tertib sejak tahap pengusulan. Pemerintah daerah semestinya memastikan setiap bantuan memiliki dasar kebutuhan, rencana kegiatan, sasaran penerima, serta peruntukan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasmuin juga mempertanyakan mekanisme persetujuan dana BK oleh Bupati Subandi apabila benar proposal kegiatan belum tersedia saat anggaran disetujui. Dia meminta pemerintah daerah menjelaskan tahapan verifikasi yang diterapkan sebelum bantuan diberikan kepada desa.

“Bupati harus selektif. Setiap pengajuan perlu diperiksa dengan cermat agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat tepat sasaran,” tegas Kasmuin.

Dia menilai persoalan administrasi pengusulan bantuan perlu menjadi perhatian serius. Menurut Kasmuin, persoalan serupa kerap terjadi sehingga diperlukan evaluasi terhadap mekanisme pengajuan, verifikasi, penetapan, hingga pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BK.

Kasmuin turut menyoroti pentingnya sinkronisasi program bantuan dengan dokumen perencanaan pembangunan desa. Kegiatan yang dibiayai anggaran tersebut perlu memiliki dasar perencanaan yang jelas dan selaras dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Sorotan ini juga berkaitan dengan keterbukaan informasi anggaran. Masyarakat perlu mengetahui kegiatan yang direncanakan, nilai bantuan, lokasi pelaksanaan, serta manfaat yang diharapkan. Informasi itu penting agar warga dapat ikut mengawasi penggunaan dana publik.

Dalam perkara Sidokepung, keterangan pemerintah desa dan dokumen resmi menjadi bagian penting untuk memastikan duduk persoalan. Perlu diperjelas siapa pengusul bantuan, kapan proposal disampaikan, apa dasar persetujuannya, serta apakah rencana kegiatan telah disusun sesuai prosedur.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga perlu memberikan penjelasan terkait mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum dana BK disetujui. Konfirmasi dari Bupati Subandi, perangkat daerah terkait, pemerintah desa, dan pihak yang mengusulkan bantuan diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.

Kritik LSM CePAD tersebut menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran publik perlu dikelola secara transparan dan akuntabel. Selektivitas dalam persetujuan bantuan, ketertiban administrasi, serta pengawasan yang konsisten diharapkan dapat menjaga penggunaan dana BK tetap sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.(Art/so)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *