Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo Tentang Pajak dan Restribusi Daerah
Siarpis.com.Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna kedua, masa sidang kesatu tahun sidang 2025 di ruang rapat paripurna dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih. Sabtu (1/11/2025).
Turut hadir dalam rapat ini, Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo dan segenap Anggota Dewan, Anggota Forum Pimpinan Daerah (FORPIMDA) Kabupaten Sidoarjo, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Para Komandan/ Kepala Kesatuan TNI–POLRI di Kabupaten Sidoarjo,
Para Pimpinan Instansi Vertikal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,
Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,
Para Pimpinan Parpol, Ormas, LSM, Organisasi Wanita, Wartawan (Media Cetak dan Elektronik).
Rapat yang dihadiri oleh 26 anggota DPRD ini membahas dua agenda. Agenda I. Penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Agenda II. Penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026.
Agenda I. Penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah diwakili oleh fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Bambang Pujianto.
Dalam pandangannya, Bambang Pujianto menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda tersebut sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah.
“Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan restribusi daerah yang lebih efektif, adil, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.
Lebih lanjut Bambang Pujianto menyampaikan sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah, perubahan ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Dalam perspektif Islam, konsep pajak dan restribusi memiliki keterkaitan dengan nilai – nilai syariah, khususnya pada tujuan perlindungan harta yang menekankan konsep keadilan dan kemaslahatan,” jelasnya.
Fraksi Gerindra juga menyoroti beberapa Pasal penting dalam rancangan perubahan Perda diantaranya : Pasal 15 ayat (7) dan (8) yang mengatur tentang nilai objek tidak kena pajak untuk perolehan hak karena hibah atau waris. Sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 250 juta. Ketentuan ini dihapuskan dengan pertimbangan penyesuaian terhadap pasal 46 ayat (6) dan pasal 47 ayat (7) undang – undang Nomor 1 tahun 2022.
Pasal 40, dilakukan penyesuaian agar selaras dengan pasal 81 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022, sehingga klausulnya kini mengatur secara spesifik mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Bambang Pujianto juga menyampaikan bahwa struktur restribusi daerah perlu diperbarui dengan prinsip efesiensi dan transparansi. Pengelolaan data restribusi, terutama pada fungsi data usaha dan restribusi perizinan tertentu yang tersebar di 11 OPD harus dilakukan secara terintegrasi agar terhindar dari praktik pungutan liar dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Fraksi Gerindra mendorong agar pemanfaatan aset daerah dilakukan secara akuntabel, tidak menambah beban masyarakat dan mempertimbangkan dampak sosial serta lingkungan. Pemanfaatan aset untuk kegiatan ekonomi harus berorientasi pada berkelanjutan,” ungkapnya.
Bambang Pujianto menegaskan kami berharap pandangan umum ini menjadi masukan yang konstruktif demi kebaikan seluruh masyarakat Sidoarjo. Semoga setiap keputusan yang diambil membawa manfaat berkelanjutan, kesejahteraan merata dan semangat kebersamaan untuk membangun Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju dan adil.(cak Sokran)












