Sidoarjo, Siarpos.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membahas Pandangan Umum (PU) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, tiga fraksi memberikan perhatian serius terhadap program prioritas Bupati yang menjanjikan Bantuan Khusus Keuangan (BKK) sebesar Rp 500 juta untuk setiap desa/kelurahan.
Ketiga fraksi tersebut, yakni Fraksi Golkar, PDI-P, dan PKB, menyampaikan pandangan kritis terkait kejelasan dan pelaksanaan program tersebut. Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Wahyu Lumaksono, menegaskan bahwa BKK seharusnya disalurkan secara utuh ke desa. Ia menyayangkan bahwa dalam draf RPJMD, dana BKK justru direncanakan untuk membiayai berbagai insentif seperti untuk RT/RW, LPMD/LPMK, BPD, dan purna tugas kepala desa. Menurutnya, jika alokasi tersebut tetap diberlakukan, desa-desa besar seperti Tropodo (Waru), Pabean (Sedati), dan Wage (Gedangan) hanya akan menerima separuh dari jumlah semula, karena dana tersebut terserap oleh berbagai insentif. Padahal, menurut Fraksi Golkar, insentif semacam itu seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri dalam APBD.
Senada dengan itu, Fraksi PKB melalui Rizza Ali Faidzin—yang juga Ketua Komisi A DPRD—meminta kejelasan dari Bupati Subandi mengenai mekanisme penyaluran dana BKK. Ia menekankan pentingnya realisasi dana bantuan sebesar Rp 500 juta diberikan penuh tanpa potongan, sesuai dengan janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Rizza pun berkomitmen untuk mengawal program ini agar dijalankan sesuai komitmen politik awal.
Sikap yang serupa juga disampaikan Fraksi PDI-P. Ketua Fraksi, Tarkita Erdianto, mempertanyakan validitas pencantuman potongan dalam naskah RPJMD. Ia mengkritik penggunaan dana BKK untuk membiayai insentif berbagai perangkat desa, yang menurutnya tidak sesuai dengan janji awal pemberian bantuan kepada desa secara utuh.
Ketiga fraksi ini secara tegas meminta agar dana BKK direalisasikan sepenuhnya sesuai janji politik tanpa dikurangi untuk pembiayaan lain, terutama insentif yang seharusnya memiliki alokasi anggaran terpisah. (Cak Sokran)












