Sidoarjo, siarpos.com – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih bersama tiga pimpinan DPRD, yakni Suyarno, Kayan, dan Warih Andono. Anggota DPRD dari berbagai fraksi dan komisi turut mengikuti jalannya persidangan.
Agenda tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian pembahasan perubahan APBD yang sebelumnya dilakukan melalui fraksi-fraksi DPRD serta Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari jajaran eksekutif, Bupati Sidoarjo Subandi berhalangan hadir dan diwakili Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir mengikuti pembahasan sesuai program dan anggaran yang berkaitan dengan perangkat daerah masing-masing.
Dalam pembahasan perubahan APBD 2026, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bahwa perubahan anggaran disusun untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, dan kebutuhan masyarakat. Menurut Subandi, kebijakan anggaran perlu disusun secara terstruktur, rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Alokasi anggaran juga diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Sidoarjo menempatkan penguatan pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan, dan pemenuhan infrastruktur dasar sebagai perhatian utama. Lima prioritas pembangunan meliputi penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, penanganan kemiskinan dan layanan sosial, penguatan ekonomi inklusif berbasis potensi lokal, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan yang memperhatikan risiko bencana dan lingkungan.
Pada sisi pendapatan, pemerintah daerah akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan, digitalisasi, perbaikan administrasi, dan optimalisasi sumber pendapatan. Sementara pada sisi belanja, pemerintah daerah berkomitmen memastikan anggaran yang digunakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sektor pendidikan dan kesehatan juga tetap menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengatakan pembahasan perubahan anggaran telah melalui proses pencermatan antara DPRD melalui Badan Anggaran dan TAPD. Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan dalam perubahan anggaran. Abdillah juga menyebut tidak terdapat perubahan yang bersifat fundamental dalam P-APBD 2026, melainkan penyesuaian terhadap anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. “Tidak ada pergeseran ataupun perubahan PAK yang betul-betul fundamental. Karena memang hanya PAK saja,” ujar Abdillah.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo Muhammad Rozik menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta mengedepankan musyawarah dan mufakat. Hasil pembahasan Banggar bersama TAPD menunjukkan adanya penyesuaian pendapatan daerah sekitar Rp31,41 miliar yang diikuti dengan penyesuaian belanja dalam jumlah yang sama, sehingga struktur pembiayaan daerah tetap.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, antara lain meningkatkan pencapaian target PAD melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang terukur serta mengevaluasi sumber pendapatan yang belum mencapai target. Pada sisi belanja, setiap perubahan alokasi diminta disesuaikan dengan kebutuhan riil, prioritas pembangunan, serta kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan program.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno menilai pembahasan perubahan anggaran merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, pembahasan anggaran tidak berhenti pada persetujuan angka, tetapi harus memastikan setiap program memiliki tujuan, sasaran, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Karena itu, DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program setelah perubahan APBD ditetapkan.
Suyarno juga menekankan pentingnya memastikan program yang telah mendapatkan alokasi anggaran dapat dilaksanakan secara optimal. Monitoring dan pengendalian perlu diperkuat agar pelaksanaan program berjalan sesuai target serta tidak mengalami keterlambatan. Hal tersebut menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.
Pandangan umum fraksi-fraksi sebelumnya turut menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan. Setiap fraksi memiliki ruang untuk menyampaikan catatan, pertanyaan, dan masukan terhadap rancangan perubahan anggaran sebelum dibahas bersama Banggar dan TAPD. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Dengan berlangsungnya rapat paripurna, proses Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan penting. DPRD dan pemerintah daerah selanjutnya memiliki tanggung jawab memastikan anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo. (ADV/Cak Sokran)










