Sidoarjo, Siarpos – Pasca mendapat amanah menjadi Plt Bupati Sidoarjo beberapa waktu lalu, H.Subandi S. H nampaknya langsung injak pedal gas dengan rpm tinggi.
H. Subandi Plt Bupati Sidoarjo
Diawali dengan mengumpulkan Sekda, Assisten, seluruh kepala OPD dan seluruh Camat untuk konsolidasi persis setelah mendapatkan SK Plt, Subandi juga langsung menunjuk beberapa pejabat untuk mengisi jabatan strategis meski berlabel Plt.
Dari data yang ada beberapa nama langsung diposisikan merangkap dua jabatan.
Diantaranya menunjuk Imam mukri Kabag kerjasama sebagai Plt camat Wonoayo, Yunan khoiron sekretaris Disperindag sebagai Plt kabag PBJ, Atok Irawan asisten 3 menjabat sebagai plt RSUD notopuro, Laksmi sekretaris DP3AKB sebagai Pkt Kadinkes, Heri Susanto Kepala Bappeda sebagai Plt kepala BPPD, serta, Mustain Baladan staf ahli ditunjuk sebagai plt kepala BPBD
Penunjukan pejabat-pejabat ini terbilang cukup cepat, karena mungkin saja karena Plt Bupati melihat kebutuhan kinerja OPD yang urgen.
Namun Apakah tidak menyalahi aturan Plt Bupati melakukan pengisian pejabat OPD meskipun hanya berlabel Plt ?
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Sidoarjo Moeh Arief mengaku sudah mendengar hal itu.
Karenanya Bawaslu dalam dua hari ini akan melakukan kajian mendalam, apakah ada potensi pelanggaran mutasi pejabat yang sudah diatur oleh Mendagri atau tidak.
Dan apakah perlu Plt Bupati mendapatkan ijin dari Mendagri terlebih dulu untuk pengisian Plt pejabat, karena Sidoarjo salah satu Kabupaten yang akan menggelar Pilkada 2024.
“Mutasi atau pengisian pejabat Plt ini akan kita kaji secara mendalam apakah ada pelanggaran atau tidak. Mungkin dalam dua atau tiga hari ini akan kita informasikan hasilnya,” ujar Arif. (Cak Sokran)