FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks

Sekda Sidoarjo Mengakui Kesalahan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo

Sidoarjo-Siarpos.com

Fenny Apridawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam hal pembatalan pelantikan 495 pejabat, yang menyebabkan kegaduhan.

“Saya memang tidak terlalu tahu soal hukum. Jadi saya minta maaf,” ucapnya dengan nada bergetar di tengah forum Rapat Dengar Pendapat atau hearing dengan Komisi A di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo,  Senin (22/04/2024) siang tadi. 

Kegeraman Komisi A terjadi setelah Budi Basuki, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima Surat Edaran Mendagri yang menetapkan batas akhir pelantikan pejabat daerah menjelang Pilkada. Selain itu, Sekda mengakui adanya konflik diantara pejabat yang baru dilantik itu, yang juga dibenarkan oleh Fenny. “Ada yang sudah potong kambing tapi pelantikannya malah dibatalkan,” imbuhnya.

Setelah mendengar pertanyaan itu, Dhamroni langsung beraksi. Menurutnya, penurunan kewibawaan Pemkab Sidoarjo di mata publik harus menjadi perhatian Sekda dan Kepala BKD saat ini. Selain itu, kurangnya kontrol administrasi di tingkat eksekutif menyebabkan kesalahan yang dapat berakibat fatal. Salah satu calon Ketua DPRD Sidoarjo periode 2024-2029 itu menyergah, “Mestinya itu yang dipikirkan, nggak usah ngurus potong kambing segala.”

Selain itu, Dhamroni menyoroti penempatan personel dalam pelantikan itu yang menurutnya tidak memenuhi prinsip azas right man in the right place. “Masa ada TU sekolah yang senengnya ngajar paduan suara dipindah jadi kasie pelayanan di Kelurahan? Sebenarnya cara kerjanya BKD itu gimana sih?,” sindir politisi asal Tulangan itu.

Forum tersebut menunjukkan bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, mengeluarkan SK yang membatalkan pelantikan pejabat yang dilakukan pada 22 Maret lalu hingga dua kali. Pada tanggal 5 April, SK pertama dibuat dengan klausul, “Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud diktum kesatu mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.” SK berikutnya ditandatangani pada tanggal 18 April untuk memperpanjang tenggat waktu hingga 30 April.


Hasil dari diskusi ini adalah kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk berkumpul di kantor Kemendagri untuk konsultasi lebih lanjut tentang masalah ini. Setelah Pemkab berkomunikasi dengan lembaga di pemerintahan pusat, kegiatan itu direncanakan akan dilakukan pada Rabu atau Kamis esok. “Harapannya, semua pejabat yang dilantik itu tetap di posisi barunya. Tapi kalau tidak bisa, ya sebagian lah. Tapi semuanya terserah rekomendasi Kemendagri. Dan kita masih menunggu hasilnya sampai saat ini,” katanya. 

Ia mengaku senang jika Sekda, Kepala BKD dan Pimpinan DPRD berencana terbang ke Jakarta dalam waktu dekat. Menurutnya langkah itu akan mempercepat proses turunnya rekomendasi Kemendagri terkait pelantikan tersebut. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *