Sidoarjo, siarpos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kantor Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, ( 21/8/2024). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan menekan penyebarannya.
sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”, Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mejelaskan bahwa kolaborasi dengan Bea Cukai ini penting untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pemerintah dan masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat membedakan rokok legal dan ilegal serta menyebarkan informasi lebih luas,” ujarnya.
Mufti Isa Buana Akbar dari Bea Cukai menekankan, peredaran rokok ilegal merugikan negara. Cukai diberlakukan bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga menjadi pendapatan negara yang dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). “Dana ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta kesehatan,”jelasnya
Sosialisasi ini turut menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. I Gusti Agung Ngurarai Ariyawan dari Bea Cukai menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal bisa mempengaruhi perekonomian nasional, termasuk kesejahteraan para pekerja di pabrik rokok resmi yang bisa kehilangan mata pencaharian.
Dengan upaya bersama ini, pemerintah berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi Pemerintah dan pengetahuan tentang cukai adalah hal yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat terutama para Aparat Desa sebagai ujung tombak pemerintahan. Sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah membagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) secara rutin kepada seluruh daerah otonomi, termasuk Kabupaten Sidoarjo untuk kegiatan yang mendukung penanganan dampak asap rokok, alat kedokteran untuk penanganan penderita akibat dampak rokok.
” Perusahaan rokok ilegal itu untuk menghindari pajak pemerintah, kalau hal tersebut tidak ditekan, cepat atau lambat akan membuat tutup perusahaan rokok resmi, selanjutnya karyawan pabrik rokok resmi tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan ini akan berpengaruh pada kesejahteraan,”tegas I gusti Agung Ngurarai Ariyawan kepada 70 peserta sosialisasi. Sementara yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan saksi pidana sesuai dengan pasal 54 nomer 39 tahun 2007 penjara 1 tahun maksimal 5 tahun denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta bisa memahami aturan cukai serta dapat menyampaikan pengetahuan yang didapat selama sosialisasi kepada masyarakat di desanya masing-masing sehingga tujuan pengenaan cukai, mengawasi atau membatasi penggunaan barang tertentu dalam rangka memelihara kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat dan lainnya bisa tercapai.
Dia juga menyampaikan tentang pengertian cukai, jenis-jenis Barang Kena Cukai (BKC), pelunasan dan pembayaran cukai, analisis pelanggaran cukai beserta modusnya yang marak terjadi di masyarakat. Selain itu, dijelaskan pula tentang identifikasi pita cukai melalui kasat mata atau beberapa alat seperti kaca pembesar dan lampu UV. (Cak Sokran)