Sidoarjo, siarpos.com – Persoalan kekosongan jabatan masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Tidak hanya lima pejabat eselon II yang akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2026, sebanyak Banyak Kepala sekolah negeri di Kabupaten Sidoarjo hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut mendapat sorotan DPRD Kabupaten Sidoarjo. juga meminta percepatan pengisian jabatan dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin menilai proses regenerasi pejabat seharusnya telah dipersiapkan jauh sebelum masa pensiun tiba. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan jabatan yang berpotensi menghambat kinerja birokrasi.
Keberadaan pelaksana tugas pada sejumlah posisi strategis tidak dapat dijadikan solusi dalam jangka panjang. Bahkan, terdapat pejabat yang harus merangkap beberapa jabatan sekaligus sehingga dikhawatirkan dapat mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Gus Rizza “Kita sudah komunikasikan agar segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada kekosongan terlalu lama, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat”. Ia menambahkan, penumpukan tugas pada pejabat pelaksana tugas berpotensi menurunkan kualitas layanan publik. Karena itu, proses regenerasi jabatan perlu dilakukan secara tertib dan terukur agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal. Sejumlah pejabat eselon II yang telah dan akan memasuki masa pensiun pada tahun ini di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo Widiyantoro Basuki, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo Tirto Adi, Direktur RSUD Sidoarjo RT Notopuro Atok Irawan, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Noer Rochmawati yang akan pensiun pada 1 Juli 2026, serta Sekretaris DPRD Sidoarjo Hari Sucahyono yang dijadwalkan memasuki masa purna tugas pada 1 Oktober 2026.belum lagi kepala Sekolah SMPN banyak yg di jabat Plt. persoalan kekosongan jabatan juga belum terselesaikan sepenuhnya. Berdasarkan data Dispendikbud Sidoarjo, terdapat 187 sekolah negeri yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Jumlah tersebut terdiri atas 172 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 15 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang tersebar di berbagai kecamatan.tegas Gus Rezza,
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran berbagai pihak karena kepala sekolah memiliki peran sentral dalam mengelola kegiatan pendidikan, menjalankan program sekolah, hingga mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan peningkatan mutu pembelajaran.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, M. Raffi Wibisono, mengatakan, hampir seluruh aspek Terkait kekosongan jabatan Plt sangat mempengaruhi operasional pelayanan publik bergantung pada kewenangan kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan pendidikan.
“Mulai dari penyusunan program, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pendidikan membutuhkan keputusan kepala sekolah. Kalau terlalu lama kosong, ritme kerja sekolah juga ikut terganggu,” katanya.
Ia menilai percepatan pengisian jabatan kepala sekolah menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Jangan sampai target peningkatan mutu pendidikan terhambat hanya karena banyak sekolah masih dipimpin pelaksana tugas.pungkasnya.

Bambang Riyoko, S. E Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, menilai percepatan pengisian jabatan yang kosong perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak mengganggu efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, proses regenerasi dan penyiapan pejabat pengganti harus dilakukan secara terencana sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan yang berkepanjangan. Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan pelaksana tugas (Plt) sebaiknya hanya bersifat sementara, karena jabatan definitif dibutuhkan untuk menjamin kesinambungan program kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, Komisi A DPRD Sidoarjo mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam mengisi posisi yang akan maupun telah ditinggalkan pejabat yang memasuki masa purna tugas.tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo M. Misbachul Munir Dikonfermasi, Terkait Kekosongan Sejumlah Jabatan strategis hingga jabatan kepala sekolah smpn di kabupaten sidoarjo
di kantornya, ia menyatakan dirinya akan tetap membuka seluas-luasnya kesempatan bagi para pejabat eselon untuk mengikuti seleksi (shelter) dalam mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo. Baik yang sudah eselon II maupun di bawahnya. Termasuk, para camat yang telah memenuhi persyaratan.
Pengisian jabatan kosong dilakukan melalui seleksi terbuka. Termasuk, penilaian oleh Tim Penilia Kinerja (TPK) Kepegawaian dan wawancara masing-masing calon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sebab, selain mengisi jabatan-jabatan yang kosong, juga bakal ada evaluasi kinerja para pejabat yang telah mengikuti mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo Dari pejabat eselon II sampai camat-camat. Ada waktu 6 bulan bagi mereka untuk menunjukkan kinerja terbaik.

Percepatan pengisian jabatan, baik di lingkungan birokrasi maupun satuan pendidikan, dinilai menjadi langkah strategis dan mendesak untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan serta pencapaian target pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian, roda pemerintahan dan penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, katanya.
Selain itu, Komisi A DPRD Sidoarjo berharap proses seleksi dan pengisian jabatan dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan berbasis kompetensi. Dengan tersedianya pejabat definitif pada posisi strategis, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta program pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan.
Menurutnya, percepatan pengisian jabatan tidak hanya penting untuk menjamin kelancaran administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi di Kabupaten Sidoarjo. Dengan adanya pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah maupun satuan pendidikan dapat berjalan lebih efektif sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin maksimal dan responsif terhadap berbagai kebutuhan pembangunan daerah. (ADV/Cak Sokran)










