FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks

Flyover Gedangan Ditarget Mulai Dibangun 2027, Bupati Subandi Pastikan Ganti Rugi Tertinggi Tanpa Makelar

Sidoarjo, siarpos.com – Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mewujudkan pembangunan Flyover Gedangan sebagai langkah strategis jangka panjang untuk mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan perempatan Gedangan. Penegasan tersebut disampaikan Subandi saat menghadiri kegiatan sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk proyek flyover yang berlangsung di Kantor Kecamatan Gedangan pada Senin malam (18/5/2026).

Sosialisasi tersebut diikuti ratusan warga yang merupakan pemilik lahan dan bangunan yang diperkirakan terdampak proyek pembangunan flyover. Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR), camat dan kepala desa setempat, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, serta jajaran instansi lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Dalam kesempatan tersebut, Subandi menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo menargetkan proses pembebasan lahan dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026.

Setelah seluruh tahapan pengadaan tanah selesai, pembangunan fisik flyover direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2027. Ia menegaskan bahwa proyek Flyover Gedangan termasuk dalam program prioritas pemerintah daerah dan merupakan bagian dari visi serta misi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang telah mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat.

Subandi juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan secara transparan dan adil, tanpa ada praktik perantara atau makelar. Ia menekankan bahwa masyarakat pemilik lahan tidak akan dirugikan karena ganti rugi akan diberikan berdasarkan hasil penilaian appraisal independen yang menggunakan nilai tertinggi sesuai ketentuan.
“Kami menjamin masyarakat tidak akan dirugikan. Justru akan diuntungkan karena semuanya diganti sesuai hasil appraisal tertinggi, tanpa makelar. Pemkab tidak bisa mengatur nilainya, sehingga yang digunakan adalah nilai tertinggi. Kalau panjenengan semua membantu, kami juga akan membantu panjenengan semua,” ujar Subandi dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Subandi memastikan bahwa warga tidak akan dibebani kewajiban pajak maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama proses pengadaan tanah berlangsung. Menurutnya, seluruh mekanisme pengadaan tanah akan mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mendukung program pemerintah tersebut.
Agar proses administrasi berjalan lancar, Subandi meminta warga segera menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti surat kepemilikan tanah, data bangunan, serta informasi mengenai tanaman atau aset lain yang berada di atas lahan terdampak. Ia menilai kelengkapan dokumen menjadi salah satu kunci utama untuk mempercepat tahapan verifikasi dan penilaian.
Selama kegiatan sosialisasi, suasana berlangsung kondusif.

Warga tampak mengikuti pemaparan dengan serius dan menunjukkan antusiasme tinggi. Banyak di antara mereka aktif mengajukan pertanyaan mengenai prosedur pembebasan lahan, dokumen apa saja yang harus dilengkapi, mekanisme penyelesaian lahan warisan, hingga ketentuan perpajakan yang berlaku dalam pengadaan tanah. Dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan adanya penolakan dari masyarakat terhadap rencana pembangunan flyover, sehingga pemerintah daerah optimistis proses selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, M. Makhmud, turut memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pengadaan tanah. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah terdiri dari beberapa tahap utama, yakni perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Pada tahap pelaksanaan, akan dilakukan pengukuran lahan, pendataan fisik serta yuridis, inventarisasi bidang tanah, hingga penilaian nilai ganti rugi oleh tim appraisal independen.

Menurut Makhmud, setelah penilaian selesai, pemerintah akan memberikan ganti kerugian kepada pihak yang berhak sesuai hasil appraisal. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak masyarakat tetap terlindungi.
Ia menambahkan, pembangunan Flyover Gedangan menjadi kebutuhan penting karena kawasan perempatan Gedangan selama ini dikenal sebagai titik kemacetan kronis yang sering menghambat arus kendaraan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. Kemacetan tersebut tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga memengaruhi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah sekitar.
Selain itu, Makhmud memaparkan bahwa berdasarkan hasil kajian teknis Detail Engineering Design (DED), trase atau jalur flyover mengalami perubahan dengan digeser ke sisi timur. Pergeseran tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti efisiensi anggaran, kondisi struktur tanah, serta upaya meminimalkan dampak sosial terhadap masyarakat yang terdampak.

“Ada pertimbangan efisiensi anggaran, penghematan waktu, serta faktor teknis DED sehingga trase flyover digeser ke sisi timur. Dari hasil geometrik BBPJN, sisi timur dinilai lebih ideal karena memiliki daya dukung tanah yang lebih baik, kondisi topografi yang lebih mendukung untuk struktur bawah jembatan, serta bidang terdampak lebih sedikit,” terang Makhmud.
Dalam data yang dipaparkan, luas lahan yang diperkirakan terdampak proyek pembangunan Flyover Gedangan mencapai 45.822 meter persegi. Total terdapat 89 kepala keluarga yang masuk dalam daftar terdampak. Namun, Makhmud menjelaskan bahwa tidak semua lahan tersebut merupakan milik warga, karena sebagian besar bidang tanah yang terkena proyek merupakan aset negara atau fasilitas publik. Di antaranya adalah aset Polsek, Puskesmas, PDAM, serta lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dengan adanya dukungan warga serta sinergi lintas instansi, Pemkab Sidoarjo optimistis pembangunan Flyover Gedangan dapat segera direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap proyek ini nantinya menjadi solusi nyata untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Gedangan, meningkatkan kenyamanan mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kelancaran distribusi barang dan jasa.


Pemkab Sidoarjo juga menilai flyover tersebut akan menjadi infrastruktur penting yang memperkuat konektivitas wilayah, mempercepat waktu tempuh perjalanan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan perempatan Gedangan yang selama ini dikenal padat dan rawan kemacetan. Dengan perencanaan yang matang serta proses pengadaan tanah yang transparan, pembangunan Flyover Gedangan diharapkan dapat menjadi salah satu proyek strategis yang memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mewujudkan pembangunan Flyover Gedangan sebagai langkah strategis jangka panjang untuk mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan perempatan Gedangan.

Penegasan tersebut disampaikan Subandi saat menghadiri kegiatan sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk proyek flyover yang berlangsung di Kantor Kecamatan Gedangan pada Senin malam (18/5/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti ratusan warga yang merupakan pemilik lahan dan bangunan yang diperkirakan terdampak proyek pembangunan flyover. Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR), camat dan kepala desa setempat, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, serta jajaran instansi lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.


Dalam kesempatan tersebut, Subandi menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo menargetkan proses pembebasan lahan dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026. Setelah seluruh tahapan pengadaan tanah selesai, pembangunan fisik flyover direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2027. Ia menegaskan bahwa proyek Flyover Gedangan termasuk dalam program prioritas pemerintah daerah dan merupakan bagian dari visi serta misi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang telah mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat.

Subandi juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan secara transparan dan adil, tanpa ada praktik perantara atau makelar. Ia menekankan bahwa masyarakat pemilik lahan tidak akan dirugikan karena ganti rugi akan diberikan berdasarkan hasil penilaian appraisal independen yang menggunakan nilai tertinggi sesuai ketentuan.
“Kami menjamin masyarakat tidak akan dirugikan. Justru akan diuntungkan karena semuanya diganti sesuai hasil appraisal tertinggi, tanpa makelar. Pemkab tidak bisa mengatur nilainya, sehingga yang digunakan adalah nilai tertinggi. Kalau panjenengan semua membantu, kami juga akan membantu panjenengan semua,” ujar Subandi dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Subandi memastikan bahwa warga tidak akan dibebani kewajiban pajak maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama proses pengadaan tanah berlangsung. Menurutnya, seluruh mekanisme pengadaan tanah akan mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mendukung program pemerintah tersebut.
Agar proses administrasi berjalan lancar, Subandi meminta warga segera menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti surat kepemilikan tanah, data bangunan, serta informasi mengenai tanaman atau aset lain yang berada di atas lahan terdampak. Ia menilai kelengkapan dokumen menjadi salah satu kunci utama untuk mempercepat tahapan verifikasi dan penilaian.
Selama kegiatan sosialisasi, suasana berlangsung kondusif. Warga tampak mengikuti pemaparan dengan serius dan menunjukkan antusiasme tinggi. Banyak di antara mereka aktif mengajukan pertanyaan mengenai prosedur pembebasan lahan, dokumen apa saja yang harus dilengkapi, mekanisme penyelesaian lahan warisan, hingga ketentuan perpajakan yang berlaku dalam pengadaan tanah. Dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan adanya penolakan dari masyarakat terhadap rencana pembangunan flyover, sehingga pemerintah daerah optimistis proses selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal.


Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, M. Makhmud, turut memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pengadaan tanah. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah terdiri dari beberapa tahap utama, yakni perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Pada tahap pelaksanaan, akan dilakukan pengukuran lahan, pendataan fisik serta yuridis, inventarisasi bidang tanah, hingga penilaian nilai ganti rugi oleh tim appraisal independen.
Menurut Makhmud, setelah penilaian selesai, pemerintah akan memberikan ganti kerugian kepada pihak yang berhak sesuai hasil appraisal. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak masyarakat tetap terlindungi.
Ia menambahkan, pembangunan Flyover Gedangan menjadi kebutuhan penting karena kawasan perempatan Gedangan selama ini dikenal sebagai titik kemacetan kronis yang sering menghambat arus kendaraan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.

Kemacetan tersebut tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga memengaruhi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah sekitar.
Selain itu, Makhmud memaparkan bahwa berdasarkan hasil kajian teknis Detail Engineering Design (DED), trase atau jalur flyover mengalami perubahan dengan digeser ke sisi timur. Pergeseran tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti efisiensi anggaran, kondisi struktur tanah, serta upaya meminimalkan dampak sosial terhadap masyarakat yang terdampak.

“Ada pertimbangan efisiensi anggaran, penghematan waktu, serta faktor teknis DED sehingga trase flyover digeser ke sisi timur. Dari hasil geometrik BBPJN, sisi timur dinilai lebih ideal karena memiliki daya dukung tanah yang lebih baik, kondisi topografi yang lebih mendukung untuk struktur bawah jembatan, serta bidang terdampak lebih sedikit,” terang Makhmud.
Dalam data yang dipaparkan, luas lahan yang diperkirakan terdampak proyek pembangunan Flyover Gedangan mencapai 45.822 meter persegi. Total terdapat 89 kepala keluarga yang masuk dalam daftar terdampak. Namun, Makhmud menjelaskan bahwa tidak semua lahan tersebut merupakan milik warga, karena sebagian besar bidang tanah yang terkena proyek merupakan aset negara atau fasilitas publik. Di antaranya adalah aset Polsek, Puskesmas, PDAM, serta lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).


Dengan adanya dukungan warga serta sinergi lintas instansi, Pemkab Sidoarjo optimistis pembangunan Flyover Gedangan dapat segera direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap proyek ini nantinya menjadi solusi nyata untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Gedangan, meningkatkan kenyamanan mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kelancaran distribusi barang dan jasa.
Pemkab Sidoarjo juga menilai flyover tersebut akan menjadi infrastruktur penting yang memperkuat konektivitas wilayah, mempercepat waktu tempuh perjalanan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan perempatan Gedangan yang selama ini dikenal padat dan rawan kemacetan. Dengan perencanaan yang matang serta proses pengadaan tanah yang transparan, pembangunan Flyover Gedangan diharapkan dapat menjadi salah satu proyek strategis yang memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sidoarjo. (ADV/Cak Sokran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *