FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks

Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Mulai Berproses, 122 Bidang Tanah Disiapkan untuk Pembangunan

SIDOARJO, SIARPOS.COM – Rencana pembangunan Flyover Gedangan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mulai memasuki tahapan penting. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mempercepat proses pengadaan tanah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur tersebut.

Hingga pertengahan Oktober 2026, proses pemetaan dan pengukuran titik koordinat lahan telah diselesaikan. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum pemerintah melanjutkan proses penetapan lokasi dan pembebasan tanah milik masyarakat maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM SDA) Kabupaten Sidoarjo, M. Mahmud, menjelaskan bahwa pengukuran koordinat dilakukan untuk memastikan kesesuaian peta perencanaan dari sejumlah instansi yang terlibat dalam proyek pembangunan Flyover Gedangan.

Instansi tersebut meliputi Pemkab Sidoarjo, PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Penyelarasan data diperlukan agar perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan batas dan kebutuhan lahan yang telah ditentukan.

Mahmud menyebutkan, progres pemetaan saat ini menunjukkan perkembangan positif. Bahkan, pemetaan garis geometris jalan telah diselesaikan dan menjadi acuan final dalam proses pengadaan tanah.

“Progresnya semakin baik. Pemetaan garis geometris jalan sudah rampung dan bersifat final,” kata Mahmud, Jumat (16/10/2026).
Dalam proses pengukuran tersebut, petugas telah menentukan sembilan titik koordinat di sisi selatan dan 12 titik koordinat di sisi utara Persimpangan Gedangan. Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan batas area yang masuk dalam rencana pembangunan flyover.

Berdasarkan data sementara, kebutuhan lahan untuk proyek tersebut mencapai 122 bidang tanah dengan total luas sekitar 22.220 meter persegi. Bidang tanah yang terdampak terdiri atas aset milik warga setempat serta lahan milik PT KAI.
Jumlah dan luas lahan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan pembangunan.

Pemerintah perlu memastikan seluruh bidang tanah yang masuk dalam area proyek terdata secara akurat agar proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Setelah pemetaan garis geometris jalan dinyatakan selesai, tahapan berikutnya adalah penetapan lokasi atau penlok. Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dijadwalkan mengundang Pemkab Sidoarjo untuk melanjutkan proses tersebut sekaligus menerbitkan peta bidang tanah.

Pemerintah menargetkan penetapan lokasi dapat diselesaikan pada 20 Oktober 2026. Penlok menjadi salah satu tahapan krusial karena menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pengadaan tanah bagi pembangunan Flyover Gedangan.

Melalui penerbitan peta bidang tanah, pemerintah dapat memperoleh data yang lebih terperinci mengenai lokasi, batas, serta luas setiap bidang yang terdampak. Data tersebut nantinya digunakan sebagai dasar dalam menentukan tahapan pemberian ganti kerugian kepada pemilik lahan.

Setelah penetapan lokasi diterbitkan, proses akan dilanjutkan dengan penilaian oleh tim penilai independen atau appraisal. Tim ini bertugas melakukan penghitungan nilai terhadap setiap aset yang terdampak pembangunan.

Penilaian tidak hanya mencakup nilai tanah, tetapi juga bangunan dan aset lainnya yang berada di dalam area pengadaan lahan. Penghitungan tersebut dilakukan untuk menentukan besaran ganti kerugian yang akan diterima oleh masing-masing pemilik bidang tanah.
Hasil penilaian appraisal selanjutnya akan disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam rencana pembangunan. Melalui sosialisasi tersebut, para pemilik tanah diharapkan mendapatkan informasi secara jelas mengenai hasil penilaian serta mekanisme pemberian ganti kerugian.
Tahapan ini juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Sidoarjo tidak akan melakukan pembebasan seluruh lahan secara bersamaan. Pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan direncanakan berlangsung dalam dua tahap, yakni pada tahun anggaran 2026 dan 2027.
Menurut Mahmud, pembagian tahapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo.

Dengan skema tersebut, pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan anggaran pembebasan lahan dengan ketersediaan dana pada masing-masing tahun anggaran. Langkah ini juga diharapkan membuat proses pengadaan tanah berjalan lebih terencana tanpa mengabaikan tahapan administrasi yang harus dipenuhi.
Selain mempertimbangkan aspek anggaran, pelaksanaan pembebasan lahan secara bertahap juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak proyek.

Pemerintah memahami bahwa pembangunan infrastruktur yang membutuhkan pengadaan tanah akan berdampak langsung terhadap warga yang memiliki atau menempati lahan di kawasan tersebut. Karena itu, proses pembebasan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga perlu memperhatikan kesiapan masyarakat.

Mahmud mengatakan, pembagian proses pembebasan lahan menjadi dua tahap dimaksudkan agar warga memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kepindahan apabila lahannya terdampak pembangunan.
“Skema bertahap ini juga mempertimbangkan aspek sosial masyarakat terdampak agar mereka memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kepindahan ke lokasi baru,” ujar Mahmud.
Dengan selesainya pemetaan koordinat dan ditetapkannya target penlok, proses persiapan pembangunan Flyover Gedangan kini berlanjut menuju tahapan pengadaan tanah yang lebih terperinci.

Pemkab Sidoarjo bersama instansi terkait masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan, mulai dari penetapan lokasi, penerbitan peta bidang, penilaian appraisal, hingga sosialisasi dan pemberian ganti kerugian kepada masyarakat.
Keberhasilan seluruh tahapan tersebut akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran rencana pembangunan Flyover Gedangan. Pemerintah daerah berharap proses pengadaan tanah dapat berjalan sesuai jadwal, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kepentingan masyarakat yang terdampak proyek. (ADV/Cak Sokran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *