Sidoarjo,Siarpos.com
Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Ainun Jariyah tidak terusik sama sekali dengan langkah Tim Advokasi Paslon BAIK yang melapor dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo. Karena giat kampanye yang dilakukan pasangan calon (Paslon) SAE sejauh ini tidak ada yang melanggar peraturan..
Ning Ainun, sapaan fraksi PKB ini mengaku tak terganggu sama sekali atas dilaporkan dirinya ke Bawaslu, karena dituding melanggar peraturan saat ikut berkampanye untuk kemenangan Paslon Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo. “Saya kan tahu dan paham aturan. Dalam PKPU No.13 Tahun 2024 sudah jelas bahwa anggota DPRD yang ikut kampanye harus cuti. Dan itu sudah saya lakukan, setiap mengikuti kegiatan kampanye, selalu mengajukan cuti,” ujarnya, pada Rabu (6/11) sore.
Seperti halnya saat ikut giat kampanye Paslon SAE bernomor 2 pada acara Thalil Qubro Muslimat NU Candi di Sepande, pada 19 Oktober 2024. Untuk kepentingan giat itu, Ning Ainun telah mengajukan surat izin cuti tertanggal 17 Oktober 2024, yang disetujui pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo. “Jadi saya melanggar aturan yang mana? Karena saya selalu mengajukan surat izin cuti sebagai anggota DPRD setiap berkampanye untuk Paslon SAE,” ujarnya.
Sebagai kader sekaligus anggota fraksi PKB, Ning Ainun merasa berkewajiban untuk memenangkan Paslon SAE pada Pilkada 2024. Termasuk harus terlibat aktif dalam setiap kegiatan kampanye sebagai bentuk sikap tegak lurus atas instruksi partainya. “Alhamdulillah, sejauh ini respon masyarakat sangat bagus. Insyaallah, Paslon SAE menang mutlak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih ketika dikonfirmasi mengatakan sejauh ini tidak ada satu pun anggota DPRD yang ikut kampanye Pilkada yang melanggar aturan. Termasuk Ainun Jariyah, tidak melanggar peraturan PKPU saat terlibat kampanye pada acara Thalil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande.
Karena dalal kegiatan itu, Ning Ainun telah mengajukan surat izin cuti sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. “Dia mengajukan surat cuti tertanggal 17 Oktober 2024 untuk kegiatan kampanye itu.Sebagai pimpinan DPRD, saya telah menyetujuinya sesuai pengajuannya cuti hingga tanggal 19 Oktober. Selanjutnya, Ning Ainun menunaikan umroh,” ujar Cak Nasih, apaan Ketua DPRD Sidoarjo ini.
Sehingga dalam permasalahan ini, dia kembali menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar Ning Ainun, saat bergiat kampanye pada Pilkada 2024. “Semua anggota DPRD yang turut berkegiatan kampanye, selalu mengajukan surat cuti beberapa hari sebelumnya, termasuk Ning Ainun. Jadi tak ada peraturan yang dilanggar,” tegas Cak Nasih.(cak sokran)