FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks
JATIM  

Kayan Pimpinan DPRD Sidoarjo, Melalui Pengacaranya, Bantah Tudingan Penipuan dalam Kasus Pembelian Tanah Gogol untuk SMAN Prambon

Sidoarjo-Siarpos.com

Proses pengadaan lahan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo untuk pembangunan SMA Negeri di Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon akhirnya berbuah masalah pidana yang kini masih dalam proses penanganan Polda Jatim.
Kasus tersebut dilaporkan Eko Budi Prasetyo yang menuding salah seorang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Kayan telah menipu dan menggelapkan uangnya sebesar Rp 2,6 Miliar yang kabarnya dipakai untuk membeli tanah gogol seluas 4 ribu meter persegi di desa tersebut pada 2022 lalu.
Namun tuduhan tersebut langsung dibantah Kayan melalui kuasa hukumnya, Andry Ermawan SH. “Uang mana yang digelapkan, karena klien kami tidak pernah menerima uang yang disebutkan tersebut. Pembayaran atas tanah itu justru dilakukan sendiri oleh Eko Budi pada petani gogol,” katanya di salah satu café di Gedangan Sidoarjo, Minggu (11/08/2024) siang tadi.
Disebutkannya, total nilai jual lahan yang terbagi atas 15 bidang tanah sawah itu sebesar Rp 13 Miliar. Harga itupun ditutup secara patungan antara Eko Budi dengan Sugiono. Sesuai kesepakatan antara kedua orang tersebut yang juga disaksikan Kayan, setelah proses jual beli dengan petani selesai, maka lahan tersebut disertifikatkan atas nama Sugiono.
Namun untuk menuju proses menuju sertifikasi tersebut, keduanya harus lebih dulu melunasi beban pajak waris, pajak penjual, pajak pembeli, tunggakan PBB. “Dari keseluruhan biaya, harusnya Eko Budi memberi Rp 686 juta. Namun yang dibayarkan baru Rp 298 juta, sedangkan sisanya ditalangi dulu oleh Pak Sugiono,” imbuhnya.

Berikutnya tanah itupun kembali dilego ke Dinas Dikbud Sidoarjo yang rencananya dipakai untuk lahan pembangunan SMA Negeri Prambon pada 2023. “Keuntungan atas penjualan lahan itu yang kemudian dibagi antara kedua pemilik modal tersebut. Jadi dalam hal ini Pak Kayan tidak terlibat sama sekali ,” tambah Andry.
Namun kemudian persoalannya muncul ketika Eko Budi melalui kuasa hukumnya dari Defirmasi Law Firm Sidoarjo melayangkan surat somasi pada Kayan. “Mereka minta penjelasan, dan Pak Kayan juga sudah memenuhinya dengan langsung datang ke kantor Law Firm tersebut,” tukas Andry.
Meski somasinya sudah direspon dengan baik, namun Eko Budi justru melaporkan masalah ini ke Polda Jatim. Yang lebih disesalkannya, pihak kantor hukum tersebut justru memberikan pernyataan melalui berbagai media massa yang dinilai menyudutkan kliennya.
“Kami sendiri juga bingung, Eko Budi itu maunya gimana? Kami sudah respon somasinya, kami juga sudah mengajaknya ngobrol soal pembagian keuntungan atas penjualan lahan tersebut tapi mereka malah tak mau diajak berkomunikasi,” pungkas Andry.

Bukan hanya itu, pihak Eko Budi juga ia sebutkan mengancam Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) untuk tidak menerima uang pembayaran pajak-pajak tersebut. Akibatnya proses penerbitan sertifikat hak milik atas lahan tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo jadi terhambat. (cak Sokran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *