Sidoarjo,Siarpos.com.- Menindaklanjuti instruksi presiden (Inpres) no. 1 dan 2 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) duduk bareng membahas hal tersebut secara utuh dan mendetail .
“Kita harus duduk bersama untuk menyelaraskan, menyinkronkan apa-apa yang bisa kita lakukan sebagai tindak lanjut Inpres 1 dan 2,” tegas, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih. Jum’at (14/2/2025).
dari hasil diskusi itu prinsipnya legislatif dan eksekutif sepakat untuk melaksanakan Inpres 1dan 2 (keputusan) yang sudah disepakati bersama-sama.
“Nah, diawal masih mengidentifikasi berapa kebutuhan untuk efisiensi itu. Kemudian di pos-pos mana saja yang kita sesuaikan dengan Inpres itu, kan sudah ada beberapa pos-pos. Nah setelah itu nanti akan kita diskusikan alokasinya untuk apa saja. Di Inpres itu sudah jelas yang alokasi untuk penggunaannya yang paling utama adalah untuk layanan publik,” jelasnya.
Efisiensi itu sasarannya adalah untuk tambahan-tambahan misalkan,untuk belanja kebutuhan pendidikan, jalan rusak, layanan publik atau kebutuhan yang sifatnya lebih urgent.
Diantaranya pos yang dipangkas adalah belanja-belanja yang sifatnya seremonial, tidak krusial, alat tulis kantor (atk), FGD (Focus Group Discussion) dan masih ada yang lain masih dalam identifikasi.
Disinggung terkait Surat Edaran (SE) Seskab Sidoarjo yang menyebabkan kegaduhan. Legislator PKB ini menegaskan bahwa, sudah tidak ada masalah. “Sudah claer setelah SE direvisi, dan dibahas bersama-sama,” ucap Abah Nasih, panggilan akrab.
Begitu juga dengan kegiatan study banding dan perjalanan dinas yang semula dilarang kini diperbolehkan, tetap efisiensi anggaran. “Alhamdulillah setelah beberapa kali diskusi, boleh, tapi ada pembatasan. Prinsipnya, kita efisiensi.” Pungkas Nasih. (Cak sokran)