Sidoarjo-Siarpos.com
Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Direktur PT Kembang Kenongo, Eko Budi, pada Selasa, 22 April 2025, bertempat di ruang rapat paripurna. Eko merupakan pemilik usaha jual beli properti yang beroperasi di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi A, di antaranya Bambang Riyoko, S.E., Mohamad Rafi Wibisono, Elok Suciati, serta Rizal Fuady, S.E. Rizza menyampaikan bahwa menyelesaikan permasalahan ini tidaklah mudah dan memerlukan waktu, mengingat sengketa tanah yang dipermasalahkan kini telah memasuki tahap gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Turut hadir pula dalam rapat tersebut perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Badan Aset Negara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Buduran, serta sejumlah perwakilan warga Desa Sidokerto. Diketahui, beberapa pihak terkait dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Salah satunya adalah Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait jual beli tanah kas desa.
Selain Ali Nasikin, dua tersangka lain yaitu Samiun dan Kastain juga telah ditahan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sidoarjo.

“Tentunya Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak akan mengambil langkah hukum tanpa dasar yang kuat. Karena itu, kita perlu menunggu hasil dari proses persidangan,” ujar Rizza. Ia menegaskan bahwa rapat kali ini belum bisa menghasilkan kesimpulan akhir. Namun demikian, diskusi tersebut dinilai penting untuk memahami secara utuh akar persoalan yang merugikan pihak pengembang.
Dalam rapat tersebut, Eko Budi selaku Direktur PT Kembang Kenongo, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, menyampaikan keluhannya kepada Komisi A DPRD Sidoarjo. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya telah membeli tanah kavling perumahan Griyo Sono Indah di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, dari para petani penggarap (gogol gilir). Namun saat ini, transaksi tersebut justru menjadi bagian dari perkara hukum yang sedang berjalan.
Iskandar Laka, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Kembang Kenongo, menambahkan bahwa kliennya membeli tanah tersebut sesuai prosedur. Tanah yang dibeli berlandaskan hak petok D atas nama Sholeh P., dengan dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam status sengketa. Transaksi tersebut juga telah diformalkan melalui notaris dengan perjanjian ikatan jual beli. (Cak Sokran)