Diduga ‘Kriminalisasi’ Ning Ainun Gagal, Giliran Abah Usman Selalu Izin Cuti Tiap Kampanye Tetap Saja Dilaporkan Bawaslu
Sidoarjo.Siarpos.com.H. Usman M.Kes, Ketua Pemenangan Paslon SAE tidak terusik dengan dilaporkan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sidoarjo oleh Tim Advokasi Paslon BAIK. Dirinya memastikan tidak ada aturan yang dilanggar, dan akan kooperatif saat dimintai keterangan Bawaslu atas tuduhan bergiat kampanye saat jam kerja sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Nggak apa – apa dilaporkan. Tenang saja, karena memang tidak ada peraturan yang saya langgar sebagai anggota DPRD dalam berkampanye untuk kemenangan Paslon SAE. Bahkan saya pastikan koorperatif bila dipanggil Bawalu untuk dimintai keterangan atas pelaporan paslon sebelah,” ujar Abah Usman, sapaan politikus senior PKB ini, Sabtu (16/11) siang.
Pelaporan tim advokasi Paslon BAIK ke Bawaslu Sidoarjo ini dasarnya cuma sebuah video berdurasi 43 detik. Di mana, dalam video itu memperlihatkan Abah Usman, anggota Komisi D DPRD Kab. Sidoarjo terlihat berkampanye di jam kerja,– membagikan brosur yang merupakan Bahan Kampanye (BK) Pilkada bergambar Paslon SAE Achmad Amir Aslichin-Abah Edy.
Menanggapi ini, Abah Usman menilai langkah tim advokasi paslon sebelah itu dinilai asal lapor semata. Bahkan langka mereka berindikasi kuat hanya bertujuan untuk mendiskreditkan dirinya sebagai ketua tim pemenangan Paslon SAE bernomor 2 pada Pilkada 2024. Ini juga menunjukan kesan bahwa Paslon sebelah tidak siap bersaing secara sehat dalam berkonstetasi pada pemilihan bupati wan wakil bupati Sidoarjo.
Apalagi sebelumnya, mereka pernah melaporkan Ning Ainun, Ketua PC Muslimat yang juga anggota fraksi PKB DPRD Sidoarjo. Langkah mereka yang diduga sebagai bentuk kriminalisasi ini, rupanya gagal. Karena setelah diproses Bawaslu, ternyata Ning Ainun berhasil mematahkan laporan mereka. Karena saat diperiksa petugas Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkudu) Bawaslu , Ning Ainun bisa membuktikan bahwa dirinya tidak berkampanye pada acara thalil qubro di Sepande sekaligus pelantikan pengurus ranting Muslimat.
Sebagai anggota DPRD, Ning Ainung mampu menunjukkan izin cuti saat berkegiatan di acara tersebut. “Nanti saya juga akan menunjukkan bukti-bukti bahwa tidak ada pelanggaran sama sekali. Karena sebagai ketua tim pemengan SAE dan anggota DPRD, saya selalu mengajukan izin cuti saat berkampanye yang disetujui pimpinan DPRD,” ujar Abah Usman.
Lebih lanjut, Abah Usman menegaskan tidak terusik sama sekali atas pelaporan paslon sebelah. Dirinya juga memastikan saat bergiat kampanye tidak melanggar PKPU No. 13 Tahun 2024 maupun UU No. 10 Tahun 2024 yang mengatur izin cuti pejabat publik/daerah untuk bergiat kampanye Pilkada.
“Jadi biarkan saja, ujung-ujung mereka pasti kecelek (tertipu,-red) dan malu atas pelaporannya sendiri. Juga masyarakat bisa menilai mana Paslon tidak baik, dan paslon mana yang selama ini berkompetisi secara sehat dan bermartabat,” katanya. “Sepertinya mereka tidak siap untuk kalah, sehingga mencari-cari celah kesalahan Paslon SAE. Padahal selama ini kami selalu berkompetisi sehat dan sesuai aturan karena kemenangan bermartabat adalah tujuan utama Paslon SAE,” tambah Abah Usman. (Cak Sokran)