Sidoarjo, Siarpos.com- Untuk nenciptakan Pilkada di Sidoarjo yang kondusif, Seven GAB dari Aliansi LSM di Sidoarjo menggelar aksi Damai di Kantor Dinas gPMD (Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa) Sidoarjo pada Jum’at (08/11/2024)
Dalam orasi damai tersebut peserta orasi Damai perwakilan peserta dari Seven Gab diterima langsung oleh PLT Probo Agus Sunarno diruang Tamu PLT, pada kesempatan tersebut Bapak Suryanto selaku Sekretars Seve Gab menyampaikan maksut dan tujuanya di PMD Sidoarjo.
Bahwa Seven GAB sangat peduli dalam ajang kkntestasi menjelang Pilkadia di Sidoarjo, ada beberapa hal tuntutan yang disampaikan
yaitu, dalam mencermati informasi dari berbagai media masa baik media cetak, ekektronik dan media online terkait isu yang berkembang menyangkut Kepala Desa di Sidoarjo, kami dari Seven Gab tidak menghendaki Kepala Desa dan perangkat terlibat dengan pelanggaran UU Pemilu.
*Kami tidak mencari persoalan nanmun juga harus mencarikan solosinya, Karena kami mendengarkan isu isu yang berkembang ada pergerakan untuk mendukung salah satu calon, ini yang tidak kami inginkan.
*Kami menghendaki jangan sampai kepala desa sampe ada pengondisian mendukung salah satu Paslon tertentu
*Kami bermaksut karena Dinas PMD ini berhubungan lansung dengan Kepala Desa, harapan kami dalam waktu dekat jangan hanya mengadakan Bimktek bimtek setidaknya selaku ASN dan sebagai kordinator untuk menghimbao Kepala Desa Sekabupaten Sidiarjo tetap Netral di Pilkada ini.
*Dan apabila PMD sebagai pembina tidak mengambil tindakan dalam waktu dekat dalam pilkada ini akan mengarah ke gesekan antar peserta. Dan berharap pilkada yang akan berlangsung tanggal 27 Nopember 2024 nanti bisa kondusif.
Dan kami sebagai lembaga kontrol, kalo memang nanti terjadi ada kepala Desa yang melakukan pelanggaran kami akan tega melaporkan sesuai undang undang pemilu yang berlaku.”Pungkasnya.
Atas tuntutan tersebut Bapak Probo Agus Sunarno selaku PLT PMD Kamupaten Sidoarjo Menjelaskan,
pemberian kritik saran dan masukan dari Rekan rekan Seven Gab itu merupakab hal yang bagus dan berkembang. Dalam peraturan UU nomor 6 tahun 2014 maupon UU Pemilu no.7 tahun 2017, aparatur Desa diharuskan Netral peratuan ini sudah jelas bahwa kepala dan aparatur Desa harus Netral.
Lebih lanjut PLT PMD menjelaskan Tentang PMD itu ASN Netral dan bila melanggar tentunya sangat berat sekali dan kami selaku pembina kami juga harus Netral. Dan Insya Alloh Dinas PMD Harus netral, dan semoga rekan rekan Kepala Desa bisa menjaga Kondisifitas dalam pelaksanaan pemilu Kada tahun ini.
*Penyelenggara Pemilu itu KPU dan sebagai Pengawas yaitu Bawaslu tentunya apabila ada Kepala dan Perangkat Desa ada yang melanggar Bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.”Pungkasnya.
(Cak Sokran)