FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks

PANSUS IV DPRD SIDOARJO BAHAS SOUND HOREG, EKONOMI BERJALAN KETERTIBAN TETAP DIJAGA

PANSUS IV DPRD SIDOARJO BAHAS SOUND HOREG, EKONOMI BERJALAN KETERTIBAN TETAP DIJAGA

SIDOARJO, SIARPOS,Com – Fenomena sound horeg yang berkembang di tengah masyarakat Sidoarjo mendapat perhatian Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Sidoarjo. Forum itu membahas titik temu antara aktivitas hiburan yang memiliki dampak ekonomi dengan kepentingan ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan warga.

Pembahasan berlangsung dalam rapat Pansus IV DPRD Sidoarjo, Rabu (7/10/2026) siang. Sound horeg menjadi salah satu materi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV Vike Widya Asroni dan diikuti sejumlah anggota. Di antaranya Wahyu Lumaksono dari Fraksi Golkar, Rizal Fuady dari Fraksi PAN, Pratama Yudiarto dari Fraksi Gerindra, serta Kasipah dari Fraksi PDIP.

Dari unsur pemerintah daerah hadir Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan, Kepala Disporapar Sidoarjo Rudy Setyawan, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah terkait.

Vike mengatakan Pansus IV tengah membahas 16 materi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sound horeg menjadi salah satu bagian yang perlu dirumuskan agar memiliki kepastian aturan serta dapat diterapkan secara proporsional.

“Dalam kita bahas di Pansus IV menyangkut 16 tatib, dan soal sound horeg satu bagian yang akan masuk dalam Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Vike.

Menurut dia, aktivitas sound horeg telah memiliki pijakan regulasi. Salah satunya Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013. Pemkab Sidoarjo juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026 yang mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur.

Aturan itu mencakup sejumlah aspek, antara lain perizinan, batas volume suara, serta kewajiban menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Karena itu, Pansus IV akan menyelaraskan ketentuan yang sudah berjalan dengan materi Raperda Trantibumlinmas 2026.

“Ketentuan yang sudah ada kita bahas untuk disinkronkan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026. Kita ingin regulasi yang lahir selaras dengan kebijakan yang sudah berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik baru,” ujar Vike.

Pansus IV juga berencana meminta pandangan dari berbagai kelompok masyarakat. Tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, serta pengusaha sound horeg akan diundang untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan.

Vike menilai persoalan sound horeg memiliki cakupan lebih luas daripada tingkat kebisingan. Pansus juga mencermati dampak penggunaan lampu sorot dan sinar laser, jangkauan suara, hingga aspek keselamatan dalam mobilisasi perangkat sound system.

Anggota Pansus IV Pratama Yudiarto menyoroti persoalan transportasi pengangkut perangkat sound horeg. Menurut dia, sejumlah kendaraan pengangkut peralatan berpotensi mengalami kelebihan muatan sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.

“Kami melihat transportasi, seperti truk yang muat peralatan sound horeg selalu over kapasitas. Selain melanggar juga membahayakan keselamatan. Ini juga menjadi perhatian kami untuk dibahas,” kata Pratama.

Sementara itu, Rizal Fuady menegaskan pembahasan sound horeg tidak diarahkan untuk melakukan pelarangan. Pansus lebih menitikberatkan pada penertiban dan sinkronisasi kebijakan agar kegiatan tetap dapat berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Kita akan berusaha sebijak mungkin menyikapi fenomena sound horeg ini. Satu sisi ada positifnya, sisi lain juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat. Kita coba sinkronisasi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Rizal.

Dengan demikian, pembahasan Pansus IV diarahkan untuk mencari formula pengaturan yang mampu menjaga aktivitas ekonomi dan hiburan masyarakat, sekaligus memberikan batas yang jelas terhadap aspek kebisingan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan warga. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *