FAKTA AKTUAL TERPERCAYA
Indeks

LSM Cepat Sidoarjo Kasmuin: Menyayangkan PLT. Bupati Sidoarjo, Menghapus Program Bedah Warung Wong Cilik Yang Sudah Jalan.

SIDOARJO, Siarposcom – Langkah Pemkab Sidoarjo yang menghentikan program Kurma dan Bedah warung dengan bekal Surat Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo Nomor: 500.3/6128/438.5.15/2024 yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Makhmud, S.H., M.M, menuai kritik tajam dari tokoh LSM di Sidoarjo.

Kasmuin
Setelah disayangkan oleh mantan anggota dewan, sorotan tajam dilontarkan Kasmuin Direktur Center For Participatory Development (Cepad) Sidoarjo.

Menurut Kasmuin Kegiatan dari Kurma dan Bedah Warung merupakan program yang ercantum dalam APBD, yang mana ketika ada proses perubahan atau pengalihan anggaran untuk program lain, jalurnya cuma satu yakni di PAK APBD.

Kalaupun ada kesalahan dalam pelaksanaannya, harusnya diperbaiki kesalahan yang ada itu.

“Misalnya salah dalam menetapkan sasaran atau pengaturan teknis lainnya, kalau perlu dirombak untuk diperbaiki, dan diulangi proses rekruitmen dan penetapan sasarannya atau disempurnakan aturan teknisnya,” ujar Kasmuin.

Penghentian pelaksanaan program atau kegiatannya itu lanjut Kasmuin, harus beralasan yang jelas atau terjadi forcemajeur.

APBD berikut agenda di dalamnya ditetapkan melalui proses perencanaan (eksekutif), pembahasan (legislatif/DPRD + eksekutif), evaluasi (prov), baru disahkan Bupati.

Perubahan atau penghentiannya harus dilakukan kajian dengan mekanisme apa, menurut ketentuan yg berlaku.

“Ingat, mengubah program dlm APBD berarti melakukan perubahan APBD alias melakukan Perubahan Perda tentang APBD. Silahkan dibayangkan bagaimana mekanisme prosesnya.
APBD juga breakdown dari Perda tentang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), tentunya harus jg diubah terlebih dahulu,” terang Kasmuin.

Karenanya menurut Kasmuin, patut dipertanyakan juga, sebenarnya penghentian 2 program tersebut dengan Legalitas apa ?.

“Sangat aneh, Mosok Perda-perda itu hanya dihentikan dengan surat lewatnya asisten gitu saja?,” tanya Kasmuin heran.

Seperti diketahui, Pemkab Sidoarjo resmi menghentikan program prioritas Kartu Usaha Perempuan Mandiri atau Kurma per tanggal 1 Juni 2024.

Program ini sebelumnya merupakan program Pemkab Sidoarjo yang disepakati oleh DPRD Sidoarjo saat Bupati Sidoarjo masih aktif dijabat Ahmad Muhdlor.

Namun setelah adanya Plt Bupati oleh H.Subandi, program ini dihentikan.

Hal itu merujuk pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo Nomor: 500.3/6128/438.5.15/2024 yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Makhmud, S.H., M.M.

Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada camat dan kades/lurah se-Kabupaten Sidoarjo untuk dapat disampaikan kepada warga kota delta. (Cak Sokran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *